-->

Kkmb Unhas : Tahanan Bukan Budak, Dia Manusia Merdeka (Kasus Kematian Warga Tibona yang Tak Wajar)

Kkmb Unhas.ID – Adanya keganjalan dibalik meninggalnya, salah seorang tahanan Polres Bulukumba, Alm. Syamsuddin, Warga Tibona, Kec. Bulukumpa membuat beberapa pihak menuntut penjelasan dari pihak Kepolisian. Keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait meninggalnya Alm. Syamsuddin masih simpang siur, Pihak kepolisian menduga bahwa Almarhum meninggal karena deprsesi akibat tekanan batin terkait kasus yang dihadapinya sehingga membenturkan kepalanya ditembok. Perlu diketahui bahwa, Almarhum ditangkap karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap putrinya sendiri.
Keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian ditanggapi berbeda oleh pihak keluarga alamrhum, hal ini berdasarkan adanya bekas-bekas luka lebam disekujur tubuh almarhum. Hal ini kemudian memicu beberapa pihak untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban  dari pihak kepolisian.

Foto : Tifhah Atifhah (fb)

Banyaknya desakan yang dari berbagai pihak, Kapolres Bulukumba AKP Kurniawan Affandi, dalam keterangannya di kutip dari (baca : http://news.rakyatku.com/read/42763/2017/03/21/luka-lebam-di-tubuh-syamsuddin-ini-tanggapan-kapolres-bulukumba), tidak menyangkal adanya dugaan kekerasan terhadap almarhum dan berjanji akan mengungkap kasus ini secepatnya.
Kejadian yang dialami almarhum memang sangat disesalkan, hukum yang harusnya mengayomi bertindak sebelah mata. Almarhum yang berstatus tersangka harusnya diberlakukan secara manusiawi dan dilindungi hak-haknya mengingat kejadian yang menimpanya adalah sebuah pukulan berat buat dirinya dan keluarganya. Bukan diperparah dengan tindakan ekreminisasi dari oknum-oknum tertentu. Perlindungan hukum adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh ditelantarkan dan harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Peraturan perundang-undangan sudah jelas mengatur ini, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Tujuan diberlakukannya Perkapolri 8/2009 antara lain salah satunya adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 yang berbunyi : Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurut kami, kejadian yang menimpa almarhum adalah praktik perbudakan yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai kebudayaan masayarakat Bulukumba yang kami percaya sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat sipakatau. Kiranya pihak terkait menghukum dan membuka secara jelas kasus ini agar praktik perbudakan terhadap tahanan tak dijumpai lagi, sehingga para tahanan tetap dapat menikmati hak-hak kemerdekaannya dan kemudian dapat kembali ke masyarakat sebagai manusia bermasyarakat.

Oleh karena itu, kami mengharapkan Polres Bulukumba mengusut kasus ini dan menemukan serta menghukum para oknum telah bertindak sewenang-wenang dan merampas hak-hak kemerdekaan almarhum.


EmoticonEmoticon