Kkmb Unhas.ID – Adanya
keganjalan dibalik meninggalnya, salah seorang tahanan Polres Bulukumba, Alm.
Syamsuddin, Warga Tibona, Kec. Bulukumpa membuat beberapa pihak menuntut
penjelasan dari pihak Kepolisian. Keterangan yang disampaikan oleh pihak
kepolisian terkait meninggalnya Alm. Syamsuddin masih simpang siur, Pihak
kepolisian menduga bahwa Almarhum meninggal karena deprsesi akibat tekanan
batin terkait kasus yang dihadapinya sehingga membenturkan kepalanya ditembok.
Perlu diketahui bahwa, Almarhum ditangkap karena diduga melakukan perbuatan
pencabulan terhadap putrinya sendiri.
Keterangan yang
disampaikan oleh pihak kepolisian ditanggapi berbeda oleh pihak keluarga
alamrhum, hal ini berdasarkan adanya bekas-bekas luka lebam disekujur tubuh
almarhum. Hal ini kemudian memicu beberapa pihak untuk menuntut kejelasan dan
pertanggungjawaban dari pihak
kepolisian.
Foto : Tifhah Atifhah (fb) |
Kejadian yang dialami
almarhum memang sangat disesalkan, hukum yang harusnya mengayomi bertindak
sebelah mata. Almarhum yang berstatus tersangka harusnya diberlakukan secara
manusiawi dan dilindungi hak-haknya mengingat kejadian yang menimpanya adalah
sebuah pukulan berat buat dirinya dan keluarganya. Bukan diperparah dengan
tindakan ekreminisasi dari oknum-oknum tertentu. Perlindungan hukum adalah salah
satu hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh ditelantarkan dan harus dijunjung
tinggi oleh semua pihak.
Peraturan
perundang-undangan sudah jelas mengatur ini, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri
8/2009”). Tujuan
diberlakukannya Perkapolri 8/2009 antara lain salah satunya adalah untuk
menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam
melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 yang berbunyi : Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri
wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin
perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam
tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk
memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.
Selain itu,
berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap
petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang
yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual
terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Perlindungan hukum
bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang
mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus
tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada
keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurut kami, kejadian
yang menimpa almarhum adalah praktik perbudakan yang sangat bertentangan dengan
prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai kebudayaan masayarakat
Bulukumba yang kami percaya sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat
sipakatau. Kiranya pihak terkait menghukum dan membuka secara jelas kasus ini
agar praktik perbudakan terhadap tahanan tak dijumpai lagi, sehingga para
tahanan tetap dapat menikmati hak-hak kemerdekaannya dan kemudian dapat kembali
ke masyarakat sebagai manusia bermasyarakat.
Oleh karena itu, kami
mengharapkan Polres Bulukumba mengusut kasus ini dan menemukan serta menghukum
para oknum telah bertindak sewenang-wenang dan merampas hak-hak kemerdekaan
almarhum.
EmoticonEmoticon