ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN
KELUARGA MAHASISWA BULUKUMBA
UNIVERSITAS
HASANUDDIN (KKMB-UNHAS)
PEMBUKAAN
Mahasiswa merupakan
kelompok masyarakat terdidik dan tercerahkan di generasinya. Mahasiswa memiliki
dua peran utama yaitu sebagai agen pengubah dan agen pengontrol social, dengan
peran tersebut mereka diharapkan dapat memberikan sumbangsi berupa ide-ide
segar, solutif dan inovatif terhadap setiap persoalan yang dihadapi bangsa ini.
Mahasiswa wajib memiliki
tanggung jawab pada masyarakat, bangsa dan negara, serta turut mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur sebagaimana
cita-cita pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Selain itu, mahasiswa harus menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan
berusaha secara sungguh-sungguh mewujudkan pembinaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, karena mahasiswa merupakan cerminan kondisi bangsa
yang akan datang.
Sadar akan peran dan
tanggung jawab sebagaimana di atas, dipandang perlu untuk melakukan
tindakan-tindakan yang nyata, dan keyakinan atas independensi dan moral yang
dimiliki mahasiswa, guna mewujudkan visi dan misi KKMB-UNHAS yang dikemas dalam
suatu wadah yang merdeka, berdaulat, dan berdasar pada semangat sumpah pemuda.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat
tercapai dengan perjuangan atas taufik dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa serta
usaha-usaha yang teratur, terencana, dan dan tersusun secara sistematis
dan penUNHAS kebijaksanaan, oleh karena itu untuk mewujudkan semua itu maka
kami mahasiswa Bulukumba di Universitas Hasanuddin menghimpun diri dalam satu
organisasi “Kerukunan Keluarga Mahasiswa
Bulukumba-Universitas Hasanuddin (KKMB-UNHAS)”dengan pedoman berbentuk
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu
dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kerukunan
Keluarga Mahasiswa Bulukumba Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat KKMB-UNHAS
Pasal 2
Waktu
KKMB-UNHAS didirikan di Universitas
Hasanuddin, Tamalanrea pada tahun 2004dipertingati setiap tanggal 1 Juli.
Pasal 3
Tempat
KKMB-UNHAS berkedudukan di Universitas
Hasanuddin.
BAB
II
Asas dan
Landasan
Pasal 4
Asas
KKMB-UNHAS berasaskan kebersamaan yang
dibingkai oleh nilai-nilai spiritual dan kultural
BAB III
Bentuk,
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 5
Bentuk
KKMB-UNHAS berbentuk organisasi kedaerahan
Pasal 6
Status
KKMB-UNHAS berstatusIndependen
Pasal 7
Sifat
KKMB-UNHAS bersifat Organisasi
Kemahasiswaan
Pasal 8
Fungsi
KKMB-UNHAS berfungsisebagai Organisasi
Kader
BAB IV
Tujuan dan
Usaha
Pasal 9
Tujuan
KKMB-UNHAS bertujuan membina insanintelektual
yang berakhlak mulia, kreatif serta bertanggung jawab atas terwujudnya
masyarakat sejahtera.
Pasal 10
Usaha
1.
Membina pribadi mahasiswa Bulukumba yang bermoral dan beretika
2.
Mengembangkan kapasitas keilmuan dan kapabilitas wacana
intelektual anggota
3.
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi kemaslahatan masa depan bangsa, terkhusus Pelajar masyarakat Bulukumba
4.
Membina kehidupan rakyat dalam mewujudkan masyarakat
madani
5.
Berkolaborasi
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dalam membangun dan mengembangkan
pembangunan di Kabupaten Bulukumba
6. Berkolaborasi dengan
Universitas Hasanuddin dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
7.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai demokrasi baik dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
8.
Pengenalan
dan pengembangan wisata budaya dan bahari Kabupaten Bulukumba
9.
Mengadakan
usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan landasan serta dayaguna
untuk mencapai tujuan.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 11
Anggota dan
Status Keanggotan
1.
Anggota
KKMB-UNHAS adalah mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berasal dari Kabupaten
Bulukumba yang memenuhi syarat status anggota
2.
Anggota
KKMB-UNHAS terdiri atas:
a.
Anggota
Biasa
b.
Anggota
Luar Biasa
c.
Anggota
Kehormatan
3.
Setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban
4.
Syarat,
status, hak, dan kewajibananggota KKMB-UNHAS sebagaimana yang dimaksud pada
ayat 1,2, dan 3 diatur dalam ART KKMB-UNHAS.
BAB VI
Kekuasaan dan
Wewenang
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota
yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Musayawarah Besar (MUBES) KKMB-UNHAS dan
atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) KKMB-UNHAS
Pasal 13
Wewenang
Anggota KKMB-UNHAS berwenang
memberikan pendapat, saran, dan kritik kepada semua pihak dalam rangka
pencapaian tujuan KKMB-UNHAS.
BAB VII
Struktur
Pasal 14
Lembaga kelengkapan organisasi KKMB-UNHAS
terdiri dari :
a.
Musyawarah
Besar KKMB-UNHAS dan atau Musyawarah Luar Biasa KKMB-UNHAS
b.
Dewan
Pembina
c.
Dewan
Perwakilan Anggota (DPA)
d.
Badan
Pengurus Harian (BPH)
Pasal 15
1.
Jenis
dan hierarki peraturan-peraturan KKMB-UNHAS
a.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Peraturan
KKMB-UNHAS
BAB VIII
Permusyawaratan
Pasal 16
Musyawarah
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa
Pasal 17
Rapat-Rapat
1.
Rapat
Kerja
2.
Rapat
Pengurus
3.
Rapat
Anggota/Rapat Caturwulan
BAB IX
Keuangan
Pasal 18
Sumber Dana
Keuangan KKMB-UNHAS diperoleh dari :
1.
Iuran
keanggotaan yang dikelola olehBPH KKMB-UNHAS
2.
Usaha-usaha
lain yang tidak mengikat dan halal
Pasal19
Alokasi Dana
1.
Alokasi
Penggunaan dana harus sepengetahuan Pengurus BPH KKMB-UNHAS dan DPA KKMB-UNHAS
2.
Permintaan
dana kegiatan atau keperluan khusus harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua
Umum BPH KKMB-UNHAS.
BAB X
Atribut
Organisasi
Pasal 20
1.
Atribut
organisasi KKMB-UNHAS terdiri dari :
a.
Lambang
KKMB-UNHAS
b.
Bendera
KKMB-UNHAS
c.
Pakaian
Dinas Harian (PDH) KKMB-UNHAS
d.
Mars
KKMB-UNHAS
e.
Kartu
Tanda Anggota (KTA) KKMB-UNHAS
f.
Atribut
lain yang dianggap perlu
2.
Hal-hal
mengenai Atribut KKMB-UNHAS diatur dalam ART KKMB-UNHAS
BAB XI
Pembubaran
Pasal 21
Mekanisme Pembubaran
Organisasi
1.
Pembubaran organisasi, hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang khusus dilaksanakan untuk itu, dan atas
permintaan ¾ dari anggota KKMB-UNHAS yang dibuktikan secara tertulis.
2.
Hal-hal mengenai pembubaran organsasi diatur dalam ART
KKMB-UNHAS
BAB XII
Aturan
Peralihan
Pasal 27
Aturan
Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran
Dasar ini, maka segala aturan yang digunakan oleh lembaga kelengkapan
organisasi KKMB-UNHAS segera disesuaikan dengan Anggaran Dasar ini, paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya
BAB XIII
Penutup
Pasal 29
Dengan disahkannya anggaran Dasar ini,
maka semua anggota KKMB-UNHAS dianggap telah mengetahui dan wajib
melaksanakannya
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KERUKUNAN
KELUARGA MAHASISWA BULUKUMBA
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
1.
Anggota
biasa adalah mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berasal dari Kab. Bulukumba
yang telah mengikuti proses pengkaderan.
2.
Anggota
luar biasa adalah alumni/anggota yang telah berakhir masa studi strata 1.
3.
Anggota
kehormatan adalah anggota yang telah berjasa bagi KKMB-UNHAS yang diatur dalam
peraturan tersendiri.
Pasal 2
SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat keanggotaan
adalah:
1.
Mahasiswa
asal Bulukumba Terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan atau Alumni
Universitas Hasanuddin dengan batas toleransi 1 tahun.
2.
Telah
mengikuti seluruh rangkaian prosesi pengkaderan KKMB-UNHAS dan atau telah
melalui mekanisme yang telah diatur khusus untuk itu.
Pasal 3
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Hak
anggota KKMB-UNHAS
a.
Anggota
Biasa KKMB-UNHAS mempunyai hak:
i. Memilih dan dipilih
ii. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan
iii. Mendapat perlakuan yang
sama
b.
Anggota
Luar BiasaKKMB-UNHAS mempunyai hak:
i. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan
ii. Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan saran dan usul
c.
Anggota
KehormatanKKMB-UNHAS mempunyai hak:
i. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan
ii. Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan saran dan usul
2.
Setiap
anggota KKMB-UNHAS berkewajiban:
a.
Anggota
Biasa
i. Menjunjung tinggi nama baik
organisasi dan almamater
ii. Membayar anggota
iii. Mentaati AD dan ART KKMB-UNHAS
dan aturan-aturan lainnya.
.Pasal 4
BERAKHIRNYA
STATUS ANGGOTA
Status anggota KKMB-UNHAS berakhir karena:
1.
Meninggal
dunia
2.
Mengundurkan
diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.
Diberhentikan.
Pasal 5
SANKSI-SANKSI
1.
Setiap
anggota atau pengurus lembaga dalam lingkup KKMB-UNHAS yang melanggar
hasil-hasil MUBES KKMB-UNHAS dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
Peringatan
lisan
b.
Peringatan
secara tertulis
c.
Skorsing
atau pencabutan sementara hak sebagai anggota atau pengurus lembaga
d.
Diberhentikan
2. Anggota yang dikenakan
sanksi dapat melakukan pembelaan diri dalam forum yang ditunjuk oleh DPA
KKMB-UNHAS
3.
Kriteria
dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri
oleh DPA KKMB-UNHAS.
BAB II
PERATURAN
KKMB-UNHAS
Pasal 6
1.
Peraturan
KKMB-UNHAS adalah aturan yang dibuat berdasarkan persetujuan bersama antara DPA
KKMB-UNHAS dan BPH KKMB-UNHAS
2.
Rancangan
peraturan KKMB-UNHAS dapat diusulkan oleh DPA KKMB-UNHAS maupun BPH KKMB-UNHAS
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
MUSYAWARAH
BESAR
1.
Pelaksanaan
MUBES KKMB UNHAS:
a.
Mubes
KKMB-UNHAS dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan
b.
Mubes
KKMB-UNHAS dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode
kepengurusan berakhir.
2.
Kekuasaan
dan wewenang:
a.
Meninjau
dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Menetapkan
Peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu.
c.
laporanDewan
Perwakilan Anggota KKMB-UNHAS.
d.
Meminta
dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Ketua UmumBadan Pengurus Harian KKMB-UNHAS
e.
Memilih
dan Menetapkan Dewan Perwakilan Anggota
KKMB-UNHAS
f.
Memilih
dan Menetapkan ketua Umum Badan Pengurus Harian KKMB-UNHAS
- Memilih dan Menetapkan
Calon Ketua UmumBadan Pengurus Harian KKMB-UNHAS
- Menetapkan hal-hal
lain yang dianggap perlu.
Pasal 8
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
Pelaksanaan
MUSLUBKKMBUnhas :
1.
Musyawarah
luar biasa dilaksanakan jika terjadi keadaan INKONSTITUSIONAL
2.
Keadaan
yang INKONSTITUSIONAL sebagaimana ayat 1
(satu) di atas adalah:
i. Tidak terselenggaranya
Mubes sebagaimana yang ditentukan
ii. Terjadi pelanggaran AD dan
ART yang dilakukan oleh lembaga kelengkapan organisasi KKMB-UNHAS
iii. Adanya usulan dari anggota
KKMB-UNHAS untuk melakukan pembubaran organisasi dan atau pergantian nama
organisasi yang telah memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam AD KKMB-UNHAS.
3.
Musyawarah
luar biasadiadakan oleh DPA dengan persetujuan dari ½seluruh anggota biasa KKMB
UNHAS
Pasal
9
Rapat Kerja
Rapat
kerja dilaksanakan untuk membahas program kerja satu periode kepengurusan
Pasal
10
Rapat Pengurus
Dilaksanakan
untuk konsolidasi kepengurusan dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan yang
berhubungan dengan organisasi
Pasal
11
Rapat Anggota Atau Rapat
Caturwulan
Dilaksanakan
untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan selama 4 bulan sekali selama
kepengurusan berjalan oleh DPA KKMB-UNHAS.
BAB IV
DEWAN PEMBINA
Pasal 12
Kekuasaan Dan
Wewenang
1.
Dewan
Pembina berfungsi memberikan saran, pendapat, dan nasihat kepada KKMB-UNHAS
dalam hal tertentu.
2.
Dewan
Pembina bertugas sebagai Dewan konsultasi KKMB-UNHAS
3.
Hal-hal
lain mengenai Dewan Pembina diatur dalam peraturan KKMB-UNHAS
BAB V
DEWAN
PERWAKILAN ANGGOTA
Pasal 13
Fungsi
DPA KKMB-UNHAS berfungsi sebagai
lembaga legislatif dan yudikatif terhadap kerja-kerja organisasi dalam lingkup
KKMB-UNHAS.
Pasal 14
Kekuasaan Dan
Wewenang
1.
Membuat
peraturan KKMB-UNHAS
2.
Memberikan
pendapat, saran, dan teguran kepada Ketua Umum BPH KKMB-UNHAS
3.
Mengadakan
evaluasi caturwulan terhadap kerja-kerja pengurus BPH KKMB-UNHAS
4.
Melakukan
evaluasi dadakan terhadap pengurus BPH KKMB-UNHAS jika dianggap perlu
5.
Mengadakan
Musyawarah Besar dan atau Musyawarah Luar Biasa
Pasal 15
Keanggotaan
Dan Struktur
1.
DPA
KKMB-UNHAS berjumlah 3 orang yang dipilih melalui MUBES KKMB-UNHAS
2.
DPA
KKMB-UNHAS terdiri dari koordinatror dan anggota.
Pasal 16
Pertanggungjawaban
DPA KKMB-UNHAS bertanggungjawab kepada
KKMB-UNHAS dalam bentuk laporan pada MUBES KKMB-UNHAS
Pasal 17
Sidang-Sidang
1. Sidang-sidang DPA
KKMB-UNHAS terdiri dari :
a.
Sidang
Pleno
b.
Sidang
Komisi
2.
DPA
KKMB-UNHAS bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
3.
Hal-hal
yang belum diatur dalam sistem persidangan akan diatur tersendiri oleh DPA
KKMB-UNHAS.
Pasal 18
Syarat Calon AnggotaDpa
Kkmb-Unhas
1.
Terdaftar
sebagai Anggota KKMB-UNHAS
2.
Persyaratan
dan Mekanisme lainnya diatur kemudian
oleh MUBES KKMB-UNHAS
Pasal 19
Masa
Kepengurusan
1.
Masa
kepengurusan DPA KKMB-UNHAS selama 1 (satu) priode kepengurusan dan setelah
terbentuknya kepengurusan baru
2.
DPA
KKMB-UNHAS dilantik melalui sidang pleno MUBES KKMB-UNHAS
3.
Kepengurusan
DPA KKMB-UNHAS berakhir apabila :
a.
Meninggal
dunia
b.
Berakhirnya
masa kepengurusan
c.
Mengundurkan
diri dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
d.
Diberhentikan
karena melanggar aturan organisasi KKMB-UNHAS
4.
Jika
terjadi kekosongan keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat 2, maka keanggotaan
diberikan kepada calon anggota yang dipilih oleh DPA KKMB-UNHAS melalui sidang
Pleno.
BAB VI
BADAN
PENGURUS HARIAN
KKMB- UNHAS
Pasal 20
Struktur
1.
BPH
KKMB-UNHAS dipimpin oleh seorang Ketua Umum
2.
Dalam
menjalankan kewajibannya Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara
3.
Ketua
Umum sebagai Pimpinan mengangkat Koordinator Departemen sesuai dengan kebutuhan
Departemen yang telah ditetapkan.
4.
Hal-hal
lain mengenai struktur Kepengurusan BPH KKMB-UNHAS diatur dalam peraturan KKMB-UNHAS.
Pasal 21
Syarat-Syarat
Pengurus Kkmb-Unhas
Syarat-syarat pengurus yaitu :
1.
AnggotaBiasaKKMB-UNHAS
2.
Berkelakuan
baik, memiliki integritas, loyalitas dan kerjasama yang baik, dan berwawasan
luas
3.
Tidak
dalam keadaan menjabat posisi penting dalam organisasi manapun.
4.
Bersedia
menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengakhiri masa studi selama masa
kepengurusan
Pasal 22
Masa
Kepengurusan
1.
Masa
kepengurusan BPH KKMB-UNHAS selama 1 (satu) PERIODE kepengurusan dan berakhir
setelah terbentuknya kepengurusan baru.
2.
BPH
KKMB-UNHASdilantik DPA KKMB-UNHAS.
3.
Ketua
Umum BPH KKMB-UNHAS hanya dapat dipilih dalam satu periode kepengurusan
4.
Kepengurusan
berakhir karena :
a.
Meninggal
dunia
b.
Berakhirnya
masa kepengurusan
c.
Mengundurkan
diri dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
d.
Diberhentikan
karena melanggar aturan organisasi KKMB-UNHAS.
Pasal 23
Mekanisme
Pergantian
1.
Jika
ketua umum berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Sekretaris Umum sampai masa
jabatannya berakhir
2.
Dalam
hal terjadi kekosongan Sekretaris Umum, Ketua Umum menunjuk langsung Sekretaris
Umum dari Departemen.
Pasal 24
Pertanggungjawaban
1.
Pertanggungjawaban
BPH KKMB-UNHAS dibuat dalam bentuk laporan tertulis
2.
Hal-hal
lain mengenai pertanggungjawaban BPH KKMB-UNHASakan diatur dalam peraturan
KKMB-UNHAS.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 25
Penggunaan
Keuangan
1.
Dana
KKMB-UNHAS dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan KKMB-UNHAS
2.
Penggunaan
keuangan untuk lembaga kelengkapan KKMB-UNHAS harus sepengetahuan BPH KKMB-UNHAS
dan DPA KKMB-UNHAS
3.
Pengelolaan
keuangan KKMB-UNHAS akan diatur dalam peraturan KKMB-UNHAS
BAB
VIII
ATRIBUT
REKOMENDASI
========================================
BAB
IX
PEMBUBARAN
DAN PERGANTIAN NAMA KKMB-UNHAS
Pasal
28
Pembubaran
1.
Pembubaran
KKMB-UNHAS hanya dapat dilakukan jika terjadi keadaan memaksa.
2.
Keadaan
memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
KKMB-UNHAS
bertentangan dengan dasar Negara yaitu Pancasila
b.
KKMB-UNHAS
bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan UU yang dibuktikan dengan keputusan
hokum tetap oleh Pengadilan.
c.
Membubarkan
diri atas kesepakatan bersama melalui MUBES KKMB-UNHAS dan atau MUSLUB
KKMB-UNHAS.
3.
Hal-hal
mengenai pembubaran KKMB-UNHAS diatur oleh MUBES KKMB-UNHAS dan atau MUSLUB
KKMB-UNHAS.
Pasal 29
Pergantian
Nama
1.
Pergantian
nama KKMB-UNHAS hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya ¾ anggota KKMB-UNHAS melalui MUBES KKMB-UNHAS dan atau
MUSLUB KKMB-UNHAS.
2.
Pergantian
nama KKMB-UNHAS dilaksanakan jika adanya keberatan pihak ke-tiga yang diperkuat
oleh putusan hukum tetap.
3.
Hal-hal
mengenai pergantian nama KKMB-UNHAS daitur oleh MUBES KKMB-UNHAS dan atau
MUSLUB KKMB-UNHAS.
BAB X
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 30
Setelah ditetapkannya Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini, aturan-aturan lain yang ada di lingkup KKMB-UNHAS, baik
tetulis maupun tidak tertulis, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 31
1.
Segala
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam ketentuan
tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
2.
Dengan
berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka seluruh anggota KKMB-UNHAS dianggap
telah mengetahui dan wajib melaksanakannya.
EmoticonEmoticon