-->

AD-ART KKMB UNHAS

ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN KELUARGA MAHASISWA BULUKUMBA
UNIVERSITAS HASANUDDIN (KKMB-UNHAS)


PEMBUKAAN

Mahasiswa merupakan kelompok masyarakat terdidik dan tercerahkan di generasinya. Mahasiswa memiliki dua peran utama yaitu sebagai agen pengubah dan agen pengontrol social, dengan peran tersebut mereka diharapkan dapat memberikan sumbangsi berupa ide-ide segar, solutif dan inovatif terhadap setiap persoalan yang dihadapi bangsa ini.
Mahasiswa wajib memiliki tanggung jawab pada masyarakat, bangsa dan negara, serta turut mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur sebagaimana cita-cita  pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Selain itu, mahasiswa harus  menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan berusaha secara sungguh-sungguh mewujudkan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena mahasiswa merupakan cerminan kondisi bangsa yang akan datang.
Sadar akan peran dan tanggung jawab sebagaimana di atas, dipandang perlu untuk melakukan tindakan-tindakan yang nyata, dan keyakinan atas independensi dan moral yang dimiliki mahasiswa, guna mewujudkan visi dan misi KKMB-UNHAS yang dikemas dalam suatu wadah yang merdeka, berdaulat, dan berdasar pada semangat sumpah pemuda.
            Meyakini bahwa tujuan itu dapat tercapai dengan perjuangan atas taufik dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan dan tersusun secara sistematis dan penUNHAS kebijaksanaan, oleh karena itu untuk mewujudkan semua itu maka kami mahasiswa Bulukumba di Universitas Hasanuddin menghimpun diri dalam satu organisasi “Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba-Universitas Hasanuddin (KKMB-UNHAS)”dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut:


BAB I
Nama, Waktu dan Tempat

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat KKMB-UNHAS

Pasal 2
Waktu
KKMB-UNHAS didirikan di Universitas Hasanuddin, Tamalanrea pada tahun 2004dipertingati setiap tanggal 1 Juli.
Pasal 3
Tempat
KKMB-UNHAS berkedudukan di Universitas Hasanuddin.


BAB II
Asas dan Landasan

Pasal 4
Asas
KKMB-UNHAS berasaskan kebersamaan yang dibingkai oleh nilai-nilai spiritual dan kultural


BAB III
Bentuk, Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 5
Bentuk
KKMB-UNHAS berbentuk organisasi kedaerahan

Pasal 6
Status
KKMB-UNHAS berstatusIndependen

Pasal 7
Sifat
KKMB-UNHAS bersifat Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 8
Fungsi
KKMB-UNHAS berfungsisebagai Organisasi Kader



BAB IV
Tujuan dan Usaha

Pasal 9
Tujuan
KKMB-UNHAS bertujuan membina insanintelektual yang berakhlak mulia, kreatif serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat sejahtera.

Pasal 10
Usaha
1.    Membina pribadi mahasiswa Bulukumba yang  bermoral dan beretika
2.    Mengembangkan kapasitas keilmuan dan kapabilitas wacana intelektual anggota
3.   Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan bangsa, terkhusus Pelajar masyarakat Bulukumba
4.    Membina kehidupan rakyat dalam mewujudkan masyarakat madani
5.   Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dalam membangun dan mengembangkan pembangunan di Kabupaten Bulukumba
6.   Berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
7.    Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai demokrasi baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
8.    Pengenalan dan pengembangan wisata budaya dan bahari Kabupaten Bulukumba
9.    Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan landasan serta dayaguna untuk mencapai tujuan.



BAB V
Keanggotaan

Pasal 11
Anggota dan Status Keanggotan
1.    Anggota KKMB-UNHAS adalah mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berasal dari Kabupaten Bulukumba yang memenuhi syarat status anggota
2.    Anggota KKMB-UNHAS terdiri atas:
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Luar Biasa
c.    Anggota Kehormatan
3.    Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
4.    Syarat, status, hak, dan kewajibananggota KKMB-UNHAS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1,2, dan 3 diatur dalam ART KKMB-UNHAS.



BAB VI
Kekuasaan dan Wewenang

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Musayawarah Besar (MUBES) KKMB-UNHAS dan atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) KKMB-UNHAS

Pasal 13
Wewenang
Anggota KKMB-UNHAS berwenang memberikan pendapat, saran, dan kritik kepada semua pihak dalam rangka pencapaian tujuan KKMB-UNHAS.
BAB VII
Struktur

Pasal 14
Lembaga kelengkapan organisasi KKMB-UNHAS terdiri dari :
a.    Musyawarah Besar KKMB-UNHAS dan atau Musyawarah Luar Biasa KKMB-UNHAS
b.    Dewan Pembina
c.    Dewan Perwakilan Anggota  (DPA)
d.    Badan Pengurus Harian (BPH)

Pasal 15
1.    Jenis dan hierarki peraturan-peraturan  KKMB-UNHAS
a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.    Peraturan KKMB-UNHAS



BAB VIII
Permusyawaratan

Pasal 16
Musyawarah
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa

Pasal 17
Rapat-Rapat
1.    Rapat Kerja
2.    Rapat Pengurus
3.    Rapat Anggota/Rapat Caturwulan



BAB IX
Keuangan

Pasal 18
Sumber Dana
Keuangan KKMB-UNHAS diperoleh dari :
1.    Iuran keanggotaan yang dikelola olehBPH KKMB-UNHAS
2.    Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan halal




Pasal19
Alokasi Dana
1.    Alokasi Penggunaan dana harus sepengetahuan Pengurus BPH KKMB-UNHAS dan DPA KKMB-UNHAS
2.    Permintaan dana kegiatan atau keperluan khusus harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Umum BPH KKMB-UNHAS.



BAB X
Atribut Organisasi

Pasal 20
1.    Atribut organisasi KKMB-UNHAS terdiri dari :
a.    Lambang KKMB-UNHAS
b.    Bendera KKMB-UNHAS
c.    Pakaian Dinas Harian (PDH) KKMB-UNHAS
d.    Mars KKMB-UNHAS
e.    Kartu Tanda Anggota (KTA) KKMB-UNHAS
f.     Atribut lain yang dianggap perlu
2.    Hal-hal mengenai Atribut KKMB-UNHAS diatur dalam ART KKMB-UNHAS



BAB XI
Pembubaran

Pasal 21
Mekanisme Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran organisasi, hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang khusus dilaksanakan untuk itu, dan atas permintaan ¾ dari anggota KKMB-UNHAS yang dibuktikan secara tertulis.
2.      Hal-hal mengenai pembubaran organsasi diatur dalam ART KKMB-UNHAS



BAB XII
Aturan Peralihan

Pasal 27
Aturan Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka segala aturan yang digunakan oleh lembaga kelengkapan organisasi KKMB-UNHAS segera disesuaikan dengan Anggaran Dasar ini, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya


BAB XIII
Penutup

Pasal 29
Dengan disahkannya anggaran Dasar ini, maka semua anggota KKMB-UNHAS dianggap telah mengetahui dan wajib melaksanakannya 




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN KELUARGA MAHASISWA BULUKUMBA
UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
ANGGOTA
1.    Anggota biasa adalah mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berasal dari Kab. Bulukumba yang telah mengikuti proses pengkaderan.
2.    Anggota luar biasa adalah alumni/anggota yang telah berakhir masa studi strata 1.
3.    Anggota kehormatan adalah anggota yang telah berjasa bagi KKMB-UNHAS yang diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 2
SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat keanggotaan adalah:
1.    Mahasiswa asal Bulukumba Terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan atau Alumni Universitas Hasanuddin dengan batas toleransi 1 tahun.
2.    Telah mengikuti seluruh rangkaian prosesi pengkaderan KKMB-UNHAS dan atau telah melalui mekanisme yang telah diatur khusus untuk itu.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Hak anggota KKMB-UNHAS
a.    Anggota Biasa KKMB-UNHAS mempunyai hak:
                  i.    Memilih dan dipilih
                ii.    Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
               iii.    Mendapat perlakuan yang sama
b.    Anggota Luar BiasaKKMB-UNHAS mempunyai hak:
                  i.    Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
                ii.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran dan usul
c.    Anggota KehormatanKKMB-UNHAS mempunyai hak:
                  i.    Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
                ii.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran dan usul


2.    Setiap anggota KKMB-UNHAS berkewajiban:
a.    Anggota Biasa
                  i.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater
                ii.    Membayar anggota
               iii.    Mentaati AD dan ART KKMB-UNHAS dan aturan-aturan lainnya.



.Pasal 4
BERAKHIRNYA STATUS ANGGOTA
Status anggota KKMB-UNHAS berakhir karena:
1.    Meninggal dunia
2.    Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.    Diberhentikan.

Pasal 5
SANKSI-SANKSI
1.    Setiap anggota atau pengurus lembaga dalam lingkup KKMB-UNHAS yang melanggar hasil-hasil MUBES KKMB-UNHAS dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.    Peringatan lisan
b.    Peringatan secara tertulis
c.    Skorsing atau pencabutan sementara hak sebagai anggota atau pengurus lembaga
d.    Diberhentikan
2.    Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dalam forum yang ditunjuk oleh DPA KKMB-UNHAS
3.    Kriteria dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri oleh DPA KKMB-UNHAS.



BAB II
PERATURAN KKMB-UNHAS

Pasal 6
1.  Peraturan KKMB-UNHAS adalah aturan yang dibuat berdasarkan persetujuan bersama antara DPA KKMB-UNHAS dan BPH KKMB-UNHAS
2.  Rancangan peraturan KKMB-UNHAS dapat diusulkan oleh DPA KKMB-UNHAS maupun BPH KKMB-UNHAS



BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 7
MUSYAWARAH BESAR
1.    Pelaksanaan MUBES KKMB UNHAS:
a.    Mubes KKMB-UNHAS dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan
b.    Mubes KKMB-UNHAS dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode kepengurusan berakhir.
2.    Kekuasaan dan wewenang:
a.    Meninjau dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.    Menetapkan Peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu.
c.    laporanDewan Perwakilan Anggota  KKMB-UNHAS.
d.    Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Ketua UmumBadan Pengurus Harian KKMB-UNHAS
e.    Memilih dan Menetapkan Dewan Perwakilan Anggota  KKMB-UNHAS
f. Memilih dan Menetapkan ketua Umum Badan Pengurus Harian KKMB-UNHAS
  1. Memilih dan Menetapkan Calon Ketua UmumBadan Pengurus Harian KKMB-UNHAS
  2. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 8
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pelaksanaan MUSLUBKKMBUnhas :
1.    Musyawarah luar biasa dilaksanakan jika terjadi keadaan INKONSTITUSIONAL
2.    Keadaan yang INKONSTITUSIONAL  sebagaimana ayat 1 (satu) di atas adalah:
          i.     Tidak terselenggaranya Mubes sebagaimana yang ditentukan
        ii.     Terjadi pelanggaran AD dan ART yang dilakukan oleh lembaga kelengkapan organisasi KKMB-UNHAS
       iii.     Adanya usulan dari anggota KKMB-UNHAS untuk melakukan pembubaran organisasi dan atau pergantian nama organisasi yang telah memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam AD KKMB-UNHAS.
3.    Musyawarah luar biasadiadakan oleh DPA dengan persetujuan dari ½seluruh anggota biasa KKMB UNHAS

Pasal 9
Rapat Kerja

Rapat kerja dilaksanakan untuk membahas program kerja satu periode kepengurusan

Pasal 10
Rapat Pengurus

Dilaksanakan untuk konsolidasi kepengurusan dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan organisasi

Pasal 11
Rapat Anggota Atau Rapat Caturwulan

Dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan selama 4 bulan sekali selama kepengurusan berjalan oleh DPA KKMB-UNHAS.





BAB IV
DEWAN PEMBINA

Pasal 12
Kekuasaan Dan Wewenang
1.    Dewan Pembina berfungsi memberikan saran, pendapat, dan nasihat kepada KKMB-UNHAS dalam hal tertentu.
2.    Dewan Pembina bertugas sebagai Dewan konsultasi KKMB-UNHAS
3.    Hal-hal lain mengenai Dewan Pembina diatur dalam peraturan KKMB-UNHAS



BAB V
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA

Pasal 13
Fungsi
DPA KKMB-UNHAS berfungsi sebagai lembaga legislatif dan yudikatif terhadap kerja-kerja organisasi dalam lingkup KKMB-UNHAS.

Pasal 14
Kekuasaan Dan Wewenang
1.    Membuat peraturan KKMB-UNHAS
2.    Memberikan pendapat, saran, dan teguran kepada Ketua Umum BPH KKMB-UNHAS
3.    Mengadakan evaluasi caturwulan terhadap kerja-kerja pengurus BPH KKMB-UNHAS
4.    Melakukan evaluasi dadakan terhadap pengurus BPH KKMB-UNHAS jika dianggap perlu
5.    Mengadakan Musyawarah Besar dan atau Musyawarah Luar Biasa

Pasal 15
Keanggotaan Dan Struktur
1.    DPA KKMB-UNHAS berjumlah 3 orang yang dipilih melalui MUBES KKMB-UNHAS
2.    DPA KKMB-UNHAS terdiri dari koordinatror dan anggota.

Pasal 16
Pertanggungjawaban
DPA KKMB-UNHAS bertanggungjawab kepada KKMB-UNHAS dalam bentuk laporan pada MUBES KKMB-UNHAS

Pasal 17
Sidang-Sidang
1.    Sidang-sidang DPA KKMB-UNHAS terdiri dari :
a.    Sidang Pleno
b.    Sidang Komisi
2.    DPA KKMB-UNHAS bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
3.    Hal-hal yang belum diatur dalam sistem persidangan akan diatur tersendiri oleh DPA KKMB-UNHAS.


Pasal 18
Syarat Calon AnggotaDpa Kkmb-Unhas
1.  Terdaftar sebagai Anggota KKMB-UNHAS
2.  Persyaratan dan Mekanisme lainnya  diatur kemudian oleh MUBES KKMB-UNHAS

Pasal 19
Masa Kepengurusan
1.    Masa kepengurusan DPA KKMB-UNHAS selama 1 (satu) priode kepengurusan dan setelah terbentuknya kepengurusan baru
2.    DPA KKMB-UNHAS dilantik melalui sidang pleno MUBES KKMB-UNHAS
3.    Kepengurusan DPA KKMB-UNHAS berakhir apabila :
a.    Meninggal dunia
b.    Berakhirnya masa kepengurusan
c.    Mengundurkan diri dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
d.    Diberhentikan karena melanggar aturan organisasi KKMB-UNHAS
4.     Jika terjadi kekosongan keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat 2, maka keanggotaan diberikan kepada calon anggota yang dipilih oleh DPA KKMB-UNHAS melalui sidang Pleno.



BAB VI
BADAN PENGURUS HARIAN
KKMB- UNHAS

Pasal 20
Struktur
1.     BPH KKMB-UNHAS dipimpin oleh seorang Ketua Umum
2.     Dalam menjalankan kewajibannya Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara
3.     Ketua Umum sebagai Pimpinan mengangkat Koordinator Departemen sesuai dengan kebutuhan Departemen yang telah ditetapkan.
4.     Hal-hal lain mengenai struktur Kepengurusan BPH KKMB-UNHAS diatur dalam peraturan KKMB-UNHAS.

Pasal 21
Syarat-Syarat Pengurus Kkmb-Unhas
Syarat-syarat pengurus yaitu :
1.    AnggotaBiasaKKMB-UNHAS
2.    Berkelakuan baik, memiliki integritas, loyalitas dan kerjasama yang baik, dan berwawasan luas
3.    Tidak dalam keadaan menjabat posisi penting dalam organisasi manapun.
4.    Bersedia menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengakhiri masa studi selama masa kepengurusan


Pasal 22
Masa Kepengurusan
1.    Masa kepengurusan BPH KKMB-UNHAS selama 1 (satu) PERIODE kepengurusan dan berakhir setelah terbentuknya kepengurusan baru.
2.    BPH KKMB-UNHASdilantik DPA KKMB-UNHAS.
3.    Ketua Umum BPH KKMB-UNHAS hanya dapat dipilih dalam satu periode kepengurusan
4.    Kepengurusan berakhir karena :
a.    Meninggal dunia
b.    Berakhirnya masa kepengurusan
c.    Mengundurkan diri dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
d.    Diberhentikan karena melanggar aturan organisasi KKMB-UNHAS.

Pasal 23
Mekanisme Pergantian
1.     Jika ketua umum berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Sekretaris Umum sampai masa jabatannya berakhir
2.     Dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Umum, Ketua Umum menunjuk langsung Sekretaris Umum dari Departemen.

Pasal 24
Pertanggungjawaban
1.    Pertanggungjawaban BPH KKMB-UNHAS dibuat dalam bentuk laporan tertulis
2.    Hal-hal lain mengenai pertanggungjawaban BPH KKMB-UNHASakan diatur dalam peraturan KKMB-UNHAS.



BAB VII
KEUANGAN

Pasal 25
Penggunaan Keuangan
1.    Dana KKMB-UNHAS dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan KKMB-UNHAS
2.    Penggunaan keuangan untuk lembaga kelengkapan KKMB-UNHAS harus sepengetahuan BPH KKMB-UNHAS dan DPA KKMB-UNHAS
3.    Pengelolaan keuangan KKMB-UNHAS akan diatur dalam peraturan KKMB-UNHAS


BAB VIII
ATRIBUT
REKOMENDASI
========================================

BAB IX
PEMBUBARAN DAN PERGANTIAN NAMA KKMB-UNHAS

Pasal 28
Pembubaran
1.    Pembubaran KKMB-UNHAS hanya dapat dilakukan jika terjadi keadaan memaksa.
2.    Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    KKMB-UNHAS bertentangan dengan dasar Negara yaitu Pancasila
b.    KKMB-UNHAS bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan UU yang dibuktikan dengan keputusan hokum tetap oleh Pengadilan.
c.    Membubarkan diri atas kesepakatan bersama melalui MUBES KKMB-UNHAS dan atau MUSLUB KKMB-UNHAS.
3.    Hal-hal mengenai pembubaran KKMB-UNHAS diatur oleh MUBES KKMB-UNHAS dan atau MUSLUB KKMB-UNHAS.

Pasal 29
Pergantian Nama
1.    Pergantian nama KKMB-UNHAS hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ anggota KKMB-UNHAS melalui MUBES KKMB-UNHAS dan atau MUSLUB KKMB-UNHAS.
2.    Pergantian nama KKMB-UNHAS dilaksanakan jika adanya keberatan pihak ke-tiga yang diperkuat oleh putusan hukum tetap.
3.    Hal-hal mengenai pergantian nama KKMB-UNHAS daitur oleh MUBES KKMB-UNHAS dan atau MUSLUB KKMB-UNHAS.


BAB X
ATURAN PERALIHAN

Pasal 30
Setelah ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, aturan-aturan lain yang ada di lingkup KKMB-UNHAS, baik tetulis maupun tidak tertulis, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.



BAB XI
PENUTUP

Pasal 31
1.    Segala yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam ketentuan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
2.    Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka seluruh anggota KKMB-UNHAS dianggap telah mengetahui dan wajib melaksanakannya.



EmoticonEmoticon