-->

TIGA RUMAH SAKIT SEKALIGUS TOLAK REHAN, KENAPA BISA??

TIGA RUMAH SAKIT SEKALIGUS TOLAK REHAN, KENAPA BISA??

Rehan Adyaksa, balita berusia 1,3 tahun meninggal karena ditolak 4 rumah sakit. Anak pasangan Andi Amir (40) dan Nirmawanti (38) ini di duga menderita diare dan terlamabat mendapat pertolongan medis, Rabu (26/6/2013) sekitar pukul 15.00 wita. 

Penolakan tiga rumah sakit sekaligus menangani Rehan murni adalah  kejahatan medis. Betapa tidak, tiga rumah sakit sekaligus menolak merawat Rehan adalah sesuatu yang harus diusut. Penolakan sekaligus tiga rumah sakit, RS. Wahidin Sudirohusodo, RS. Ibnu Sina dan RS. Awal Bross mengindikasikan kebenaran pernyataan orangtua Rehan, bahwa mereka ditolak karena menggunakan kartu Jamkesda. Begitu ironis, dikala genjarnya kampanye kesehatan gratis justru hanya sebuah slogan dan janji politis semata. Apalah arti kampanye kesehatan gratis jika pada kenyataannya tidak dapat dilayani sebagaimana mestinya. 

Kejadian ini apapun alasannya adalah kejahatan terhadap hak asasi manusia. Pimpinan Rumah sakit harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Pasal 32 UU No. 39 Tahun 2009 jelas menyebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta WAJIB  memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Sanksi bagi pelanggaran ini menurut ayat 2 UU ini adalah pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar jika menyebabkan pasien wafat atau cacat. Selain itu, amanat UU ini tidak perlu kartu kesehatan untuk bisa ditangani segera, karena darurat kemanusian yang mengharuskan Rumah Sakit dan tenaga kesehatan untuk segera menolong nyawa manusia. 

  1. Apakah keadaan Rehan pada saat itu dalam keadaan darurat atau tidak? Jika iya, apapun alasan pihak rumah sakit menolak Rehan adalah  melanggar UU ini dan jelas adalah kejahatan.
  2. Apakah pihak rumah sakit yang menolak tidak memiliki kompoten untuk menangani Rehan sehingga hanya memberikan rujukan? Jika iya, maka tindakan pihak Rumah sakit adalah benar. tetapi jika mereka memiliki fasilitas pelayanan untuk menangani Rehan maka jelas tindakan pihak Rumah sakit ini adalah pelanggaran UU No. 39 Tahun 2009.




EmoticonEmoticon